- Pendaftaran CPNS
- Proses Pendaftaran: Pelamar melakukan registrasi secara online melalui portal SSCASN yang telah ditentukan.
- Verifikasi Dokumen: Dokumen yang diunggah oleh pelamar akan diverifikasi oleh petugas BKN Binjai untuk memastikan kelengkapannya.
- Pengumuman: Hasil verifikasi akan diumumkan melalui website resmi, dengan peserta yang lolos melanjutkan ke tahap ujian.
- Pelaksanaan Ujian Seleksi CPNS (CAT)
- Pendaftaran Ujian: Peserta yang telah lolos verifikasi administrasi akan dijadwalkan mengikuti ujian menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
- Proses Ujian: Ujian dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, dengan peserta diwajibkan membawa kartu ujian dan identitas resmi.
- Hasil Ujian: Hasil ujian langsung diumumkan setelah ujian selesai, melalui sistem yang terintegrasi.
- Layanan Kenaikan Pangkat ASN
- Pengajuan Kenaikan Pangkat: ASN yang memenuhi syarat dapat mengajukan kenaikan pangkat dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui sistem online atau langsung di BKN Binjai.
- Verifikasi dan Validasi: Petugas BKN Binjai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pengajuan kenaikan pangkat.
- Penerbitan SK: Setelah semua dokumen diverifikasi, Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat diterbitkan dan disampaikan kepada ASN yang bersangkutan.
- Proses Pensiun ASN
- Pengajuan Pensiun: ASN yang memasuki usia pensiun dapat mengajukan permohonan pensiun dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Verifikasi dan Validasi: BKN Binjai memverifikasi dokumen pensiun untuk memastikan kelengkapan administrasi.
- Penerbitan SK Pensiun: Setelah diverifikasi, SK pensiun diterbitkan dan diserahkan kepada ASN yang bersangkutan.
- Perubahan Data Kepegawaian
- Pengajuan Perubahan Data: ASN yang ingin melakukan perubahan data, seperti perubahan alamat, status, atau informasi lainnya, dapat mengajukan permohonan perubahan data melalui sistem online atau langsung ke kantor BKN Binjai.
- Verifikasi: Dokumen yang diajukan akan diverifikasi oleh petugas BKN Binjai untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan.
- Pembaruan Data: Data yang telah diverifikasi akan diperbarui dalam sistem kepegawaian nasional.
- Pelayanan Pengaduan
- Pengaduan Pengguna Layanan: Pengguna layanan BKN Binjai yang memiliki keluhan atau pengaduan dapat mengajukan melalui portal online, telepon, atau datang langsung ke kantor BKN Binjai.
- Proses Penyelesaian: Pengaduan akan diproses sesuai dengan prosedur dan diberikan solusi dalam waktu yang ditentukan.
- Tindak Lanjut: Hasil dari pengaduan akan diumumkan dan tindakan lanjut akan diberikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
- Pelatihan dan Pengembangan ASN
- Identifikasi Kebutuhan Pelatihan: BKN Binjai melakukan analisis kebutuhan pelatihan berdasarkan penilaian kompetensi ASN.
- Penyelenggaraan Pelatihan: Pelatihan dilakukan secara rutin untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi ASN.
- Evaluasi Pelatihan: Setiap pelatihan dievaluasi untuk memastikan efektivitas dan relevansinya dengan kebutuhan karier ASN.
- Arsip dan Dokumen Kepegawaian
- Penyimpanan Dokumen: Semua dokumen kepegawaian disimpan secara sistematis dan aman baik secara digital maupun fisik.
- Akses Data: ASN yang membutuhkan akses ke dokumen kepegawaian dapat mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku.
- Pengelolaan Arsip: Arsip kepegawaian diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data.
Dengan menerapkan SOP yang jelas dan sistematis, BKN Binjai berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepegawaian yang terbaik, efisien, dan profesional bagi ASN di wilayah Binjai.